Sumpah Pemuda, Setengah Abad BKPRMI, dan Tiga Agenda Perjuangan untuk Guru Ngaji
Oleh: KH. Nanang Mubarok, SHI., M.Sos.
Ketua Umum DPP BKPRMI – Inisiator Gerbang Emas Indonesia
Setiap tanggal 28 Oktober, bangsa Indonesia memperingati Hari Sumpah Pemuda sebagai momentum bersejarah yang meneguhkan kesadaran tentang persatuan, kebangsaan, dan tanggung jawab generasi muda terhadap masa depan Indonesia. Sumpah Pemuda bukan sekadar warisan sejarah yang dikenang setiap tahun, melainkan janji kebangsaan yang harus terus dihidupkan melalui kerja nyata, pengabdian, dan keberanian menjawab tantangan zaman.
Pada 2026 ini, ada momentum penting lainnya yang patut menjadi perhatian gerakan dakwah pemuda masjid. Tahun depan, 2027, Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) akan memasuki usia setengah abad, sejak dirintis pada 1971 dan didirikan pada 1977.
Perjalanan hampir lima dekade tersebut bukan sekadar hitungan usia organisasi. Ia merupakan perjalanan panjang pengabdian dalam membina generasi muda Islam, menghidupkan masjid, mendidik anak-anak mengenal Al-Qur’an, menyiapkan fondasi moral dan karakter serta menanamkan nilai-nilai keislaman dan kebangsaan di tengah masyarakat.
Pertanyaannya, ketika Indonesia semakin dekat dengan cita-cita Indonesia Emas 2045, bagaimana gerakan dakwah pemuda masjid mempersiapkan diri? Dan lebih jauh lagi, sejauh mana negara telah memberikan penghargaan dan perlindungan kepada para pejuang yang setiap hari menanamkan nilai-nilai Al-Qur’an kepada generasi penerus bangsa?
Dua pertanyaan ini penting karena masa depan Indonesia tidak hanya ditentukan oleh kemajuan ekonomi, kecanggihan teknologi, dan pembangunan infrastruktur. Masa depan bangsa juga ditentukan oleh kualitas manusia, kekuatan karakter, keteguhan moral, dan kemampuan kita merawat persatuan.
Menghidupkan Kembali Semangat Sumpah Pemuda
Sumpah Pemuda 1928 mengajarkan bahwa perbedaan latar belakang tidak boleh menjadi penghalang bagi persatuan. Para pemuda saat itu memiliki keberanian untuk melampaui sekat kedaerahan dan meneguhkan identitas sebagai satu bangsa, satu tanah air, dan satu bahasa: Indonesia.
Semangat tersebut tetap relevan di tengah perubahan zaman. Generasi muda Indonesia hari ini menghadapi tantangan yang berbeda. Mereka tumbuh dalam ekosistem digital yang bergerak cepat, dengan akses informasi yang luas, tetapi juga berhadapan dengan disinformasi, perundungan digital, intoleransi, krisis keteladanan, dan berbagai persoalan sosial yang memengaruhi pembentukan karakter.
Di tengah situasi tersebut, pemuda masjid memiliki tanggung jawab strategis. Mereka bukan hanya bagian dari generasi yang perlu dibina, melainkan juga kekuatan sosial yang dapat ikut membina dan menggerakkan masyarakat.
Masjid harus menjadi ruang yang ramah bagi generasi muda untuk belajar, berdialog, berorganisasi, mengembangkan kreativitas, memperkuat kepedulian sosial, dan mengaktualisasikan nilai-nilai Islam dalam kehidupan berbangsa.
Dakwah pun perlu terus berkembang. Dakwah tidak cukup hanya disampaikan melalui ceramah, tetapi harus hadir dalam pendidikan, pemberdayaan ekonomi, penguatan keluarga, perlindungan anak, kepedulian terhadap lingkungan, dan pelayanan kepada masyarakat.
Dalam konteks inilah BKPRMI memandang bahwa semangat Sumpah Pemuda perlu diterjemahkan menjadi gerakan yang nyata: membangun generasi yang kuat iman dan akhlaknya, unggul kompetensinya, luas kepeduliannya, serta teguh komitmennya terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pemuda masjid harus menjadi bagian dari solusi bagi persoalan bangsa, bukan sekadar penonton perubahan.
Setengah Abad BKPRMI: Momentum Evaluasi dan Transformasi
Menjelang usia setengah abad pada 2027, BKPRMI perlu menjadikan momentum ini sebagai ruang refleksi sekaligus lompatan transformasi.
Sejak awal berdirinya, BKPRMI hadir sebagai gerakan kader dakwah dan pembinaan bagi pemuda serta remaja masjid di seluruh Indonesia. Gerakan ini tumbuh melalui pembinaan generasi muda, pendidikan Al-Qur’an, penbinaan ketahanan keluarga sakinah, penguatan kelembagaan masjid, dan berbagai aktivitas sosial kemasyarakatan.
Perjalanan tersebut memperlihatkan bahwa masjid memiliki potensi besar untuk menjadi pusat pembentukan sumber daya manusia Indonesia.
Namun, tantangan ke depan membutuhkan pendekatan yang lebih terintegrasi. Kaderisasi harus semakin kuat, tata kelola organisasi semakin profesional, kompetensi guru mengaji terus ditingkatkan, dan program pemberdayaan masyarakat perlu dikembangkan secara berkelanjutan.
BKPRMI juga perlu memperluas kolaborasi dengan pemerintah, dunia pendidikan, dunia usaha, perguruan tinggi, lembaga sosial, dan berbagai elemen masyarakat.
Melalui gerakan GERBANG EMAS atau Gerakan Bangun Ekonomi Masjid, misalnya, masjid didorong untuk tidak hanya menjadi pusat ibadah, tetapi juga pusat pemberdayaan ekonomi umat, pengembangan usaha mikro, penguatan ketahanan pangan, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Akan tetapi, ada satu agenda yang tidak boleh luput dari perhatian: memuliakan guru ngaji Al-Qur’an sebagai bagian penting dari pembangunan manusia Indonesia.
Sebab, di balik tumbuhnya generasi yang mengenal huruf-huruf Al-Qur’an, menghafal ayat-ayatnya, dan belajar mengamalkan ajarannya, terdapat pengabdian para guru ngaji yang sering kali berlangsung dalam keterbatasan. Mereka adalah bagian penting dari mata rantai pendidikan karakter bangsa yang perlu mendapat perhatian lebih besar.
Guru Ngaji Al-Qur’an: Penjaga Fondasi Moral Bangsa
Di berbagai pelosok Indonesia, guru ngaji mengajar anak-anak membaca Al-Qur’an di masjid, musala, Taman Asuh Anak Muslim (TAAM), Taman Kanak-kanak AL-Qur’an (TKA), Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPA), Ta’limul Qur’an Lil Aulad (TQA) dan rumah-rumah warga.
Sebagian mengajar pada pagi, siang, sore atau malam hari. Sebagian lainnya mengabdikan waktu selepas bekerja, bahkan ada yang menjadikan kegiatan mengajar Al-Qur’an sebagai pengabdian utama sepanjang hidupnya.
Mereka tidak hanya mengajarkan kemampuan membaca kitab suci. Mereka turut mengenalkan adab, kedisiplinan, kejujuran, penghormatan kepada orang tua, kepedulian kepada sesama, serta tanggung jawab sebagai manusia dan warga negara.
Dalam perspektif pembangunan nasional, kontribusi ini tidak boleh dipandang sebagai urusan privat umat beragama semata. Pendidikan karakter yang mereka jalankan memiliki manfaat sosial yang luas.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menempatkan pendidikan sebagai upaya mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, cakap, kreatif, mandiri, serta bertanggung jawab. Pendidikan keagamaan juga memiliki kedudukan dalam sistem pendidikan nasional.
Sementara itu, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menegaskan pentingnya kedudukan dan profesionalitas guru dalam pembangunan nasional. Meski demikian, kedudukan guru ngaji yang bekerja dalam berbagai bentuk pendidikan Al-Qur’an nonformal dan berbasis masyarakat perlu memperoleh kejelasan pengaturan yang sesuai dengan karakteristik pengabdian mereka.
Di sinilah terdapat persoalan yang harus kita jawab bersama.
Guru ngaji memiliki tanggung jawab besar dalam membentuk karakter generasi, tetapi penghasilan, status profesional, dan perlindungan sosial mereka belum terjamin secara merata. Sebagian memperoleh insentif pemerintah daerah, sebagian menerima honorarium dari lembaga, dan sebagian lainnya mengajar dengan dukungan swadaya masyarakat.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa penghargaan terhadap guru ngaji masih membutuhkan kebijakan yang lebih terstruktur, adil, dan berkelanjutan.
Kita tidak boleh membiarkan besarnya pengabdian berbanding terbalik dengan kecilnya perhatian.
Jika negara menghendaki generasi yang berkarakter, negara juga harus memberikan perhatian yang layak kepada orang-orang yang ikut membentuk karakter tersebut.
Tiga Agenda Perjuangan BKPRMI untuk Guru Ngaji
Bagi BKPRMI, memperjuangkan kesejahteraan guru ngaji bukan sekadar agenda organisasi, melainkan bagian dari tanggung jawab moral untuk memuliakan para pendidik Al-Qur’an.
Ada tiga agenda mendasar yang perlu diperjuangkan secara serius dan berkelanjutan.
Pertama, pengakuan negara terhadap guru ngaji sebagai profesi
Guru ngaji Al-Qur’an perlu memperoleh pengakuan yang jelas dalam kerangka kebijakan nasional.
Pengakuan tersebut bukan semata-mata pemberian gelar atau penyebutan profesi. Lebih dari itu, pengakuan harus menjadi pintu masuk bagi kejelasan kedudukan, standar kompetensi, pengembangan kapasitas, pendataan nasional, penghargaan atas pengabdian, serta akses terhadap program kesejahteraan dan perlindungan sosial.
Selama ini, sebagian guru ngaji bekerja dalam ekosistem pendidikan nonformal dan berbasis masyarakat. Karakteristik pekerjaan mereka beragam, mulai dari pengajar paruh waktu hingga pendidik yang mengabdikan sebagian besar waktunya untuk mengelola pembelajaran Al-Qur’an.
Karena itu, regulasi perlu mengakomodasi keragaman tersebut tanpa mengurangi penghargaan terhadap kompetensi dan tanggung jawab mereka.
BKPRMI mendorong pemerintah dan DPR RI untuk mengkaji pembentukan regulasi yang secara khusus memberikan kepastian mengenai kedudukan dan perlindungan guru ngaji Al-Qur’an. Bentuknya dapat berupa undang-undang tersendiri, pengaturan dalam undang-undang yang relevan, atau peraturan pemerintah beserta peraturan pelaksanaannya.
Yang terpenting, regulasi tersebut harus memberikan kepastian mengenai siapa yang dimaksud dengan guru ngaji, bagaimana standar kompetensinya, siapa yang bertanggung jawab terhadap pembinaannya, serta bagaimana hak-hak dasar mereka dijamin.
Pengakuan negara juga harus disertai sistem pendataan yang akurat dan mekanisme verifikasi yang transparan agar kebijakan tidak berhenti sebagai dokumen administratif.
BKPRMI ingin guru ngaji memperoleh kedudukan yang jelas, dihormati sebagai pendidik, dan mendapat kesempatan untuk meningkatkan kompetensi secara berkelanjutan.
Kedua, insentif yang layak dan berkeadilan
Persoalan kesejahteraan guru ngaji tidak bisa terus dijawab hanya dengan ucapan terima kasih dan penghargaan simbolis.
Pengabdian memang memiliki dimensi keikhlasan. Namun, keikhlasan tidak seharusnya menjadi alasan untuk membiarkan para pendidik hidup dalam ketidakpastian ekonomi.
Guru ngaji juga memiliki kebutuhan hidup, tanggungan keluarga, biaya transportasi, kebutuhan pembelajaran, dan kebutuhan untuk meningkatkan kompetensi.
Karena itu, BKPRMI mendorong agar negara menyusun kebijakan insentif guru ngaji yang layak, terukur, dan berkelanjutan, dengan mempertimbangkan beban kerja, kualifikasi, masa pengabdian, dan kemampuan anggaran negara maupun daerah.
Bagi guru ngaji yang menjalankan tugas secara penuh waktu dan memenuhi kriteria profesional yang ditetapkan, BKPRMI mendorong agar penghasilan atau honorariumnya ditargetkan sekurang-kurangnya setara dengan upah minimum yang berlaku di wilayahnya.
Upah minimum provinsi (UMP) atau upah minimum kabupaten/kota (UMK) dapat menjadi salah satu rujukan kebijakan untuk merumuskan standar penghasilan yang layak bagi guru ngaji penuh waktu.
Tentu saja, penerapannya memerlukan kajian hukum dan ketenagakerjaan, pengaturan status kerja yang jelas, pemetaan beban kerja, serta skema pembiayaan yang berkelanjutan. Guru ngaji paruh waktu dan pengajar berbasis pengabdian masyarakat juga perlu memperoleh skema penghargaan yang proporsional dan adil.
Kita memahami bahwa kondisi fiskal setiap daerah berbeda. Namun, perbedaan kemampuan anggaran tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan kebutuhan dasar para pendidik Al-Qur’an.
Pemerintah pusat dapat menyusun kerangka kebijakan nasional, sedangkan pemerintah daerah menyesuaikan pelaksanaannya berdasarkan kondisi wilayah, jumlah guru ngaji, dan kemampuan keuangan daerah.
Praktik kebijakan daerah sebenarnya telah memberikan contoh awal. Pemerintah Kota Bogor, misalnya, memiliki Peraturan Wali Kota Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pedoman Pemberian Insentif kepada Guru Ngaji, yang kemudian diubah melalui Peraturan Wali Kota Nomor 27 Tahun 2025. Peraturan tersebut mencakup penetapan penerima, mekanisme penyaluran insentif, pembiayaan, dan BPJS Ketenagakerjaan.
Contoh ini menunjukkan bahwa kebijakan untuk memberikan insentif dan perlindungan kepada guru ngaji dapat dikembangkan melalui instrumen regulasi.
Tantangan berikutnya adalah memastikan agar kebijakan semacam itu tidak hanya berkembang secara sporadis di sejumlah daerah, tetapi menjadi bagian dari kerangka nasional yang memiliki standar, arah, dan keberlanjutan.
Ketiga, jaminan sosial ketenagakerjaan dan kesejahteraan
Guru ngaji bukan manusia yang kebal terhadap risiko kehidupan.
Mereka dapat mengalami kecelakaan saat bekerja, jatuh sakit, kehilangan kemampuan bekerja, atau meninggal dunia. Mereka juga memiliki keluarga yang membutuhkan perlindungan ketika risiko tersebut terjadi.
Karena itu, perlindungan sosial harus menjadi bagian penting dari kebijakan memuliakan guru ngaji.
BKPRMI mendorong perluasan kepesertaan guru ngaji dalam program BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan kategori kepesertaan dan ketentuan yang berlaku. Perlindungan tersebut perlu mencakup jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, serta program lain sesuai persyaratan kepesertaan.
Di samping itu, akses terhadap jaminan kesehatan melalui BPJS Kesehatan juga perlu diperhatikan agar guru ngaji dan keluarganya memiliki perlindungan kesehatan sesuai ketentuan program yang berlaku.
Langkah konkret telah dimulai.
Pada 14–15 Mei 2026, BKPRMI dan BPJS Ketenagakerjaan melaksanakan kerja sama untuk memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi guru ngaji, ustaz, ustazah, dan kelompok pekerja keagamaan. BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan target perlindungan bagi 2,1 juta guru ngaji dan tenaga keagamaan dalam kerja sama tersebut.
Bagi BKPRMI, kerja sama ini harus menjadi awal dari gerakan nasional yang lebih luas.
Pelaksanaannya perlu diikuti pendataan guru ngaji secara berjenjang, sosialisasi manfaat jaminan sosial, fasilitasi pendaftaran, serta pengembangan mekanisme pembiayaan iuran yang terjangkau.
Pemerintah pusat dan pemerintah daerah perlu mengkaji dukungan pembiayaan iuran bagi guru ngaji yang memenuhi kriteria sebagai kelompok pekerja rentan, sesuai dengan ketentuan program dan kemampuan anggaran.
Dengan demikian, perlindungan sosial tidak berhenti pada pemberian kartu kepesertaan, tetapi benar-benar dapat diakses dan dirasakan manfaatnya.
Kita ingin seorang guru ngaji dapat mengajar dengan tenang karena mengetahui bahwa risiko kecelakaan kerja dan kematian memiliki perlindungan. Kita juga ingin keluarganya tidak kehilangan seluruh penyangga ekonomi ketika musibah datang.
Memuliakan guru ngaji berarti memastikan bahwa pengabdian mereka tidak membuat mereka dan keluarganya berjalan sendirian menghadapi risiko kehidupan.
Negara Harus Hadir: Dari Apresiasi Menuju Regulasi
Perjuangan memuliakan guru ngaji membutuhkan perubahan cara pandang.
Selama ini, guru ngaji sering ditempatkan sebagai sosok yang mengabdi atas dasar keikhlasan dan kesukarelawanan. Nilai keikhlasan tentu harus terus dijaga. Akan tetapi, keikhlasan tidak boleh dijadikan alasan untuk menunda keadilan.
Pengabdian dan kesejahteraan bukan dua hal yang saling bertentangan. Justru dengan dukungan yang layak, guru ngaji dapat menjalankan tugas pendidikan secara lebih berkelanjutan, meningkatkan kompetensi, dan memberikan pelayanan yang semakin baik kepada masyarakat.
Negara telah memiliki sejumlah landasan hukum yang relevan, termasuk Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Guru dan Dosen, serta Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan. Namun, perlu dikaji lebih lanjut bagaimana kerangka regulasi tersebut dapat memberikan kepastian yang lebih komprehensif bagi guru ngaji dalam beragam bentuk pendidikan Al-Qur’an nonformal.
Oleh sebab itu, BKPRMI mendorong pemerintah dan DPR RI untuk memulai langkah legislasi yang serius, partisipatif, dan berbasis data.
Ada beberapa substansi yang perlu dipertimbangkan dalam penyusunan regulasi tersebut.
Pertama, pengakuan dan kepastian kedudukan guru ngaji Al-Qur’an, termasuk definisi, ruang lingkup tugas, standar kompetensi, dan pengembangan profesi.
Kedua, jaminan penghargaan dan penghasilan yang layak, dengan skema yang memperhatikan beban kerja, status pengabdian, dan kemampuan pembiayaan. Bagi guru ngaji penuh waktu yang memenuhi kriteria profesional, kesetaraan penghasilan dengan upah minimum wilayah perlu menjadi arah kebijakan yang diperjuangkan.
Ketiga, jaminan perlindungan sosial, melalui perluasan akses terhadap BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan sesuai ketentuan masing-masing program.
Keempat, pembagian tanggung jawab pendanaan yang jelas antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga penyelenggara pendidikan Al-Qur’an, dan sumber pendanaan sah lainnya.
Kelima, sistem pendataan, verifikasi, pembinaan, dan evaluasi yang transparan agar kebijakan benar-benar menjangkau guru ngaji yang membutuhkan.
Keenam, penguatan kompetensi dan mutu pendidikan Al-Qur’an, melalui pelatihan, standardisasi dan sertifikasi atau pengakuan kompetensi yang sesuai, serta pengembangan kapasitas pedagogis dan literasi digital.
Regulasi tersebut tidak harus membebani seluruh pembiayaan kepada satu pihak. Pemerintah dapat merancang mekanisme yang proporsional, terukur, dan berkelanjutan dengan tetap mengakui peran masyarakat serta lembaga pendidikan Al-Qur’an.
Namun, tanggung jawab negara untuk membangun sistem yang adil dan memberikan kepastian hukum tidak boleh diabaikan.
Sudah saatnya perjuangan guru ngaji bergerak dari sekadar permohonan insentif tahunan menuju kebijakan yang memberikan kepastian mengenai pengakuan profesi, kesejahteraan, dan perlindungan sosial.
Kita tidak sedang meminta keistimewaan. Kita sedang memperjuangkan penghargaan yang adil bagi mereka yang berkontribusi nyata dalam pembangunan manusia Indonesia.
Guru Ngaji dan Masa Depan Indonesia Emas 2045
Visi Indonesia Emas 2045 tidak cukup hanya diterjemahkan menjadi target pertumbuhan ekonomi, kemajuan industri, dan penguasaan teknologi.
Indonesia Emas juga membutuhkan manusia yang berintegritas, berkarakter, berdaya saing, dan memiliki kepedulian sosial.
Di sinilah pendidikan Al-Qur’an memiliki peran strategis.
Anak-anak yang belajar membaca Al-Qur’an juga belajar mengenal nilai kebaikan, tanggung jawab, kedisiplinan, dan penghormatan kepada sesama. Nilai-nilai tersebut perlu dihidupkan dalam keluarga, sekolah, masjid, dan ruang sosial lainnya.
Guru ngaji menjadi salah satu penghubung penting dalam proses pembentukan karakter tersebut.
Karena itu, memuliakan guru ngaji bukan hanya urusan organisasi keagamaan. Ini merupakan bagian dari investasi sosial jangka panjang untuk membangun kualitas sumber daya manusia.
BKPRMI memandang bahwa gerakan dakwah masa depan perlu dibangun melalui ekosistem yang saling menguatkan: masjid yang ramah pemuda, pendidikan Al-Qur’an yang berkualitas, guru ngaji yang kompeten dan sejahtera, organisasi yang profesional, serta masyarakat yang peduli.
Gerakan tersebut harus mampu menjawab persoalan spiritual sekaligus persoalan sosial dan ekonomi.
Dakwah harus menguatkan iman, tetapi juga menguatkan kehidupan. Dakwah harus membentuk akhlak, tetapi juga mendorong keadilan. Dakwah harus menumbuhkan kepedulian, tetapi juga melahirkan tindakan nyata untuk membantu masyarakat.
Dengan pendekatan seperti ini, masjid dapat menjadi pusat peradaban yang tidak hanya memakmurkan ruang ibadah, tetapi juga memakmurkan manusia dan lingkungannya.
Dari Sumpah Pemuda Menuju Setengah Abad Pengabdian
Menjelang setengah abad BKPRMI pada 2027, kita perlu kembali meneguhkan makna perjuangan.
Usia lima puluh tahun bukan garis akhir. Ia adalah momentum untuk mengevaluasi perjalanan, memperkuat konsolidasi, dan merumuskan agenda baru yang lebih relevan dengan kebutuhan bangsa.
Bagi BKPRMI, salah satu ukuran keberhasilan gerakan dakwah ke depan adalah sejauh mana masjid semakin





