DPP BKPRMI LAPORKAN DUMAS DUGAAN PENISTAAN AGAMA DI ANCOL KE MABES POLRI
Jakarta – Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Provinsi DKI Jakarta menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Dewan Pengurus Pusat (DPP) BKPRMI yang melaporkan dugaan penistaan agama terkait viralnya tantangan membaca Surah Al-Qur’an dengan hadiah minuman keras (miras) dalam acara festival musik The Sounds Project Vol.9 yang digelar di kawasan Ancol, Jakarta Utara.
DPP BKPRMI melalui Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi (LBHA) BKPRMI mendatangi Bareskrim Mabes Polri pada Kamis (13/8/2026) untuk menyampaikan Laporan Pengaduan Masyarakat (Dumas) atas dugaan peristiwa yang dinilai telah menyinggung dan merendahkan kesucian Al-Qur’an.
Dalam penyampaian Dumas tersebut hadir utusan DPP BKPRMI bersama LBHA BKPRMI, di antaranya Adv. Musa Marasabessy, S.H., Adv. Karunia Fitriadi, S.H., M.H., dan Muhammad Hamim, S.I.K., CPLA, serta Satgas rombongan utusan Ormas Bang Japar.
Adv. Musa Marasabessy, S.H. menyampaikan bahwa kedatangan LBHA BKPRMI ke Mabes Polri merupakan tindak lanjut atas perintah Ketua Umum DPP BKPRMI dan Direktur Nasional LBHA BKPRMI.
> “Hari ini, 13 Agustus, LBHA BKPRMI hadir ke Bareskrim Mabes Polri untuk membuka laporan dan pengaduan masyarakat. Alhamdulillah, Dumas DPP BKPRMI telah dilayangkan dan tanda terima pengaduannya sudah kami terima,” ujar Musa.
Sementara itu, Adv. Karunia Fitriadi, S.H., M.H. menegaskan bahwa BKPRMI memandang serius dugaan tindakan tersebut dan berharap aparat penegak hukum dapat melakukan pemeriksaan secara profesional terhadap pihak-pihak yang berkaitan.

> “Kami dari DPP BKPRMI dan LBHA BKPRMI berharap pihak kepolisian memproses secara profesional pihak-pihak yang diduga terlibat. Keluarga besar BKPRMI se-Indonesia akan terus mengawal persoalan ini melalui jalur hukum sampai tuntas,” tegas Karunia.
Nanang Jahidin: Al-Qur’an Jangan Dijadikan Bahan Promosi Miras
Ketua Umum DPW BKPRMI Provinsi DKI Jakarta, Ustadz Nanang Jahidin, menyampaikan apresiasi kepada DPP BKPRMI dan LBHA BKPRMI yang telah mengambil langkah hukum melalui penyampaian Dumas kepada Mabes Polri.
Nanang menegaskan bahwa Al-Qur’an memiliki kedudukan yang sangat mulia bagi umat Islam sehingga tidak sepatutnya dijadikan bahan permainan, tantangan, gimmick hiburan, terlebih dikaitkan dengan promosi minuman keras.
> “Kami DPW BKPRMI DKI Jakarta sangat menyayangkan adanya aktivitas yang menjadikan hafalan Al-Qur’an sebagai bagian dari tantangan dengan imbalan minuman keras. Al-Qur’an adalah kitab suci yang harus dihormati, bukan dijadikan alat promosi, hiburan, apalagi dikaitkan dengan miras,” tegas Nanang Jahidin.
Menurut Nanang, persoalan tersebut harus dilihat secara serius karena menyangkut penghormatan terhadap nilai-nilai agama dan kehidupan masyarakat.
> “Kami berharap aparat penegak hukum dapat melihat persoalan ini secara objektif, profesional dan transparan. Kami tidak ingin masyarakat mengambil tindakan sendiri. Serahkan prosesnya kepada aparat penegak hukum, tetapi tetap kita kawal bersama,” ujarnya.
Nanang juga menegaskan bahwa DPW BKPRMI DKI Jakarta berdiri bersama DPP BKPRMI dalam mengawal persoalan tersebut.
> “DPW BKPRMI DKI Jakarta siap mengawal langkah DPP BKPRMI. Kami ingin ada kejelasan hukum terhadap peristiwa ini. Jika dalam proses pemeriksaan ditemukan unsur pelanggaran hukum, tentu harus ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Nanang.
Ia menambahkan bahwa langkah BKPRMI bukan untuk menciptakan kegaduhan, melainkan sebagai bentuk tanggung jawab organisasi dalam menjaga kehormatan agama sekaligus memastikan persoalan diselesaikan melalui mekanisme hukum.
> “Kami datang bukan untuk membuat kegaduhan. Kami datang untuk mengawal penegakan hukum. BKPRMI adalah organisasi pemuda dan remaja masjid yang menjunjung tinggi nilai Islam, kebangsaan dan konstitusi,” ungkapnya.
Nanang juga mengajak seluruh kader dan keluarga besar BKPRMI untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi.
> “Saya mengajak seluruh kader BKPRMI, khususnya di DKI Jakarta, untuk tetap menjaga kondusivitas. Jangan melakukan tindakan anarkis atau main hakim sendiri. Kita kawal melalui jalur hukum dan percayakan kepada kepolisian untuk bekerja secara profesional,” tuturnya.
Lebih jauh, Nanang berharap kasus tersebut menjadi momentum bagi seluruh penyelenggara kegiatan publik untuk lebih menghormati nilai-nilai agama.
> “Kami berharap ke depan tidak ada lagi kegiatan atau promosi yang menggunakan simbol, ayat maupun hafalan Al-Qur’an secara tidak semestinya. Jakarta sebagai kota global harus tetap menjadi kota yang menjunjung tinggi etika, toleransi, nilai agama dan hukum,” pungkasnya.
BKPRMI Dorong Pemeriksaan Semua Pihak Terkait
Muhammad Hamim, S.I.K., CPLA, menyampaikan bahwa BKPRMI akan terus menjadi jembatan umat dalam mengawal setiap pengaduan masyarakat.
Ia juga menyampaikan pesan Ketua Dewan Penasehat BKPRMI Provinsi DKI Jakarta, Fahira Idris, agar proses hukum dikawal sampai tuntas.
> “Kami akan terus mengawal proses hukum ini agar berjalan lurus. Kami berharap seluruh pihak yang berkaitan dapat dipanggil dan diperiksa sesuai kebutuhan penyidikan,” ujar Hamim.
Fahira Idris meminta aparat penegak hukum memeriksa seluruh pihak yang berkaitan dengan peristiwa tersebut, termasuk event organizer (EO), master of ceremony (MC), tenant Newport, maupun pihak lain yang ditemukan memiliki keterkaitan.
> “Kita ingin semua yang terlibat dalam konteks ini dipanggil oleh penyidik. Semoga ke depan tidak ada lagi hal-hal serupa dalam kegiatan lainnya dan Dumas BKPRMI mendapat perhatian untuk kebaikan agama, umat dan bangsa,” ujar Fahira.
DPP BKPRMI Serahkan Bukti kepada Bareskrim
Ketua Umum DPP BKPRMI, Ustadz Nanang Mubarok, menyampaikan bahwa DPP BKPRMI telah menyerahkan sejumlah barang bukti, termasuk rekaman video saat tantangan hafalan Al-Qur’an dilakukan.
DPP BKPRMI mengadukan sejumlah pihak yang dinilai berkaitan dengan peristiwa tersebut, antara lain pihak Newport, perusahaan induk Newport, OT Group, MC di tenant, serta pengunjung yang melakukan challenge. Selanjutnya, proses pemeriksaan dan penentuan ada atau tidaknya unsur pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum.
> “DPP BKPRMI menyertakan beberapa barang bukti termasuk rekaman video saat tantangan dilakukan ke dalam flashdisk untuk dilaporkan kepada Mabes Polri. Dumas DPP BKPRMI Nomor 094.B/DPPBKPRMI/VIII/2026 tertanggal 11 Agustus 2026 telah kami serahkan ke Bareskrim Mabes Polri,” ujar Nanang Mubarok.
Ketua Umum DPW BKPRMI DKI Jakarta, Nanang Jahidin, kembali menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan DPP BKPRMI dan LBHA BKPRMI dalam mengawal perkembangan laporan tersebut.
> “Kami mengucapkan terima kasih kepada DPP BKPRMI, LBHA BKPRMI dan seluruh pihak yang telah mengambil langkah konstitusional. DPW BKPRMI Jakarta siap bersama-sama mengawal proses ini sampai tuntas. Semoga langkah ini menjadi pembelajaran dan tidak ada lagi kejadian yang menyinggung kesucian agama di ruang publik,” tutup Nanang Jahidin.





