Usulkan Perda Pembinaan Pemuda Berbasis Masjid, BKPRMI Jakarta Audiensi dengan Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta
Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Jakarta melakukan audiensi dengan Fraksi Partai Gerindra DPRD DKI Jakarta pada Selasa, 3 Februari 2026, bertempat di Gedung DPRD DKI Jakarta.
Audiensi tersebut membahas usulan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembinaan Pemuda Berbasis Masjid sebagai upaya penguatan peran masjid dalam membina generasi muda di Ibu Kota. BKPRMI Jakarta menilai masjid memiliki potensi strategis sebagai pusat pembinaan akhlak, kepemimpinan, serta pemberdayaan sosial pemuda.
Ketua Umum DPW BKPRMI Jakarta, Nanang Jahidin, menegaskan bahwa Perda Pembinaan Pemuda Berbasis Masjid sangat dibutuhkan sebagai payung hukum agar program pembinaan pemuda masjid dapat berjalan secara terarah, sistematis, dan berkelanjutan dengan dukungan pemerintah daerah.
“Masjid bukan hanya tempat ibadah, tetapi juga pusat pembinaan umat dan generasi muda. Melalui Perda ini, diharapkan pembinaan pemuda berbasis masjid mendapat penguatan kebijakan dan mampu menjawab tantangan sosial di tengah kehidupan perkotaan,” ujar Nanang Jahidin.
Ia menambahkan, BKPRMI Jakarta siap bersinergi dengan DPRD dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam merumuskan serta mengimplementasikan kebijakan pembinaan pemuda yang berorientasi pada pembentukan karakter, nilai keagamaan, dan kepedulian sosial.
Fraksi Partai Gerindra DPRD DKI Jakarta menyambut baik aspirasi yang disampaikan DPW BKPRMI Jakarta dan menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti usulan tersebut sesuai dengan mekanisme dan tahapan legislasi yang berlaku.






Semangat keumatan