DPW BKPRMI Jakarta di Bawah Pimpinan Nanang Jahidin Tegaskan Polri Harus Tetap di Bawah Presiden


BKPRMI JAKARTA – Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Jakarta di bawah kepemimpinan Nanang Jahidin menegaskan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) harus tetap berada langsung di bawah Presiden Republik Indonesia, sebagaimana diamanatkan oleh reformasi dan konstitusi.

Pernyataan ini disampaikan DPW BKPRMI Jakarta sebagai respons atas penegasan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bahwa Polri tidak berada di bawah kementerian mana pun. Sikap tersebut dinilai sebagai bentuk konsistensi dalam menjaga marwah institusi kepolisian sesuai prinsip negara hukum dan demokrasi.

Nanang Jahidin menegaskan bahwa secara yuridis dan ketatanegaraan, posisi Polri di bawah Presiden merupakan konsekuensi langsung dari desain sistem ketatanegaraan pasca-reformasi yang memisahkan fungsi pertahanan dan keamanan negara. Hal ini secara eksplisit diatur dalam Ketetapan MPR Nomor VII/MPR/2000 tentang Peran TNI dan Polri.

“Tidak ada ruang tafsir dalam persoalan ini. Polri adalah alat negara di bidang keamanan dan ketertiban masyarakat yang secara tegas berada di bawah Presiden. Hal tersebut diperkuat dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia,” tegas Nanang Jahidin melalui MEDIA INVESTIGASI, Rabu (28/1/2026)

Ia menilai, setiap wacana yang berupaya menggeser posisi Polri ke dalam struktur kementerian merupakan langkah yang bertentangan langsung dengan semangat reformasi 1998, yang menolak praktik dwifungsi dan mendorong lahirnya kepolisian sipil yang profesional, independen, serta berorientasi pada pelayanan publik.

DPW BKPRMI Jakarta juga mengapresiasi kinerja Polri di bawah kepemimpinan Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang dinilai konsisten menjaga stabilitas nasional, profesional dalam pengamanan agenda nasional, serta terus mendorong transformasi pelayanan publik yang humanis, adil, dan responsif.

“Penguatan supremasi hukum, pelayanan publik yang berkeadilan, serta keterlibatan aktif Polri dalam penanganan bencana dan tugas kemanusiaan menunjukkan bahwa Polri tetap berada pada jalur reformasi,” lanjutnya.

Lebih jauh, Nanang Jahidin menegaskan bahwa DPW BKPRMI Jakarta menolak segala bentuk wacana yang berpotensi melemahkan independensi Polri, karena bertentangan dengan Tap MPR Nomor VII/MPR/2000, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, serta prinsip negara hukum demokratis berbasis supremasi sipil.

DPW BKPRMI Jakarta menyatakan optimisme bahwa Polri akan terus bertransformasi menjadi institusi yang semakin profesional, modern, dan dipercaya publik, serta mampu memberikan kontribusi maksimal dalam menjaga stabilitas nasional dan mendukung agenda pembangunan nasional ke depan.

Tim Media BKPRMI Jakarta/ Shendy Marwan

Admin bkprmi Jakarta
Author

Admin bkprmi Jakarta

BKPRMI DKI Jakarta siap kolaborasi dan sinergi untuk Pembinaan dan Pengembangan Potensi Pemuda Remaja Masjid, Pemberantasan buta huruf AlQur'an, dan sosial masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HTML Snippets Powered By : XYZScripts.com