PP Tunas dan Masa Depan Generasi: Catatan Kritis DPP BKPRMI dan Gerakan Menjaga Moral Anak Bangsa di Era Digital

H. Nanang Mubarok, S.HI., M.Sos. – Ketua Umum DPP BKPRMI

Opini – Di tengah derasnya arus digitalisasi yang tak terbendung, negara hadir melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Perlindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, yang di kenal sebagai PP Tunas. Regulasi ini menjadi tonggak penting dalam upaya melindungi generasi muda dari dampak negatif ruang digital yang semakin kompleks.

PP Tunas merupakan regulasi yang mengatur tanggung jawab penyelenggara sistem elektronik—baik platform media sosial, aplikasi digital, hingga layanan berbasis internet—dalam memastikan perlindungan anak di ruang digital. Aturan ini menegaskan bahwa dunia digital bukanlah ruang bebas nilai, melainkan harus menjadi ekosistem yang aman, sehat, dan mendukung tumbuh kembang anak.

Kehadiran PP Tunas merupakan respons atas meningkatnya berbagai ancaman digital terhadap anak, seperti: paparan konten negatif (pornografi dan kekerasan), cyberbullying, eksploitasi anak secara digital, kecanduan gawai yang berdampak pada kesehatan mental, serta disinformasi dan degradasi nilai moral yang merusak generasi muda.

Indonesia, sebagai negara dengan populasi digital muda yang sangat besar, menghadapi tantangan serius: bonus demografi bisa berubah menjadi beban demografi jika generasi mudanya tumbuh tanpa fondasi moral dan mental yang kuat.

Sebagaimana diketahui, PP Tunas hadir dengan tujuan strategis, antara lain: melindungi anak dari konten berbahaya di ruang digital, mewajibkan platform digital bertanggung jawab terhadap keamanan pengguna anak, mendorong terciptanya ekosistem digital yang ramah anak, memperkuat peran negara dalam pengawasan ruang siber dan menjamin tumbuh kembang anak secara sehat, baik fisik, mental, maupun sosial

Sikap DPP BKPRMI: Mendukung dengan Catatan Kritis dan Gerakan Nyata

Dewan Pengurus Pusat Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (DPP BKPRMI) memandang PP Tunas sebagai langkah progresif dan strategis negara dalam menjaga masa depan generasi bangsa. Namun, regulasi yang baik tidak akan berdampak tanpa implementasi yang kuat dan partisipasi masyarakat.

Sehubungan dengan itu semua, DPP BKPRMI menyatakan sikap:

1. Dukungan Penuh terhadap PP Tunas sebagai Ikhtiar Perlindungan Generasi

DPP BKPRMI menyatakan mendukung penuh implementasi PP Tunas sebagai bentuk kehadiran negara dalam melindungi anak-anak Indonesia dari ancaman degradasi moral di era digital. Dalam perspektif keislaman, menjaga generasi (hifdzun nasl) adalah bagian dari maqashid syariah. Maka, perlindungan anak di ruang digital bukan sekadar isu teknologi, tetapi juga tanggung jawab moral dan peradaban.

2. Penegasan: Masalah Digital adalah Masalah Moral

BKPRMI menegaskan bahwa problem utama ruang digital bukan hanya soal teknologi, tetapi krisis nilai dan moral. Tanpa penguatan akhlak, regulasi hanya akan menjadi pagar yang mudah dilompati. Oleh karena itu, PP Tunas harus diiringi dengan: penguatan pendidikan karakter, revitalisasi peran keluarga, optimalisasi fungsi masjid sebagai pusat pembinaan generasi muda.

3. Masjid sebagai Benteng Peradaban Digital

DPP BKPRMI mendorong transformasi masjid tidak hanya sebagai pusat ibadah, tetapi juga sebagai pusat literasi digital dan pembinaan akhlak generasi. Program konkret yang dapat didorong: Gerakan Remaja Masjid Melek Digital, kajian “Fiqh Media Sosial”, pendampingan anak dan remaja dalam penggunaan teknologi, kampanye digital sehat berbasis nilai-nilai Islam, masjid harus hadir sebagai counter culture terhadap arus digital yang destruktif.

4. Kolaborasi Multi-Pihak adalah Kunci

BKPRMI menilai implementasi PP Tunas tidak bisa hanya dibebankan kepada pemerintah. Dibutuhkan kolaborasi antara: Negara (regulator dan pengawas), platform digital (penyedia sistem), orang tua (pengasuh utama) dan komunitas, termasuk remaja masjid (pendamping sosial). Tanpa kolaborasi ini, PP Tunas berpotensi menjadi regulasi yang kuat di atas kertas namun lemah di lapangan.

5. Seruan Gerakan Nasional: Dari Regulasi ke Peradaban

DPP BKPRMI mengajak seluruh elemen bangsa untuk menjadikan PP Tunas sebagai momentum kebangkitan moral generasi. PP Tunas harus menjadi momentum gerakan nasional untuk membangun generasi unggul, berakhlak, dan siap menyongsong Indonesia Emas 2045. Ini bukan sekadar kebijakan, tetapi gerakan peradaban.

Menjaga Generasi, Menjaga Indonesia Emas 2045

PP Tunas adalah langkah awal. Namun, masa depan Indonesia tidak hanya ditentukan oleh regulasi, melainkan oleh kualitas moral dan mental generasinya. DPP BKPRMI meyakini bahwa jika ruang digital dapat dikelola dengan baik, dan nilai-nilai keislaman serta kebangsaan ditanamkan secara kuat, maka generasi muda Indonesia tidak hanya akan cerdas secara teknologi, tetapi juga kokoh secara mental, moral dan akhlak. Inilah fondasi menuju Indonesia Emas 2045: generasi yang unggul, berintegritas, dan beradab. “Jika kita ingin melihat masa depan bangsa, maka lihatlah bagaimana hari ini kita menjaga anak-anak kita.”

Admin bkprmi Jakarta
Author

Admin bkprmi Jakarta

BKPRMI DKI Jakarta siap kolaborasi dan sinergi untuk Pembinaan dan Pengembangan Potensi Pemuda Remaja Masjid, Pemberantasan buta huruf AlQur'an, dan sosial masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HTML Snippets Powered By : XYZScripts.com