Jakarta, 14 Agustus 2024– Dewan Pengurus Wilayah Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Jakarta mengkritik keras kebijakan yang mewajibkan anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibra) di Ibu Kota Nusantara (IKN) untuk melepas hijab.
Nanang Jahidin ketua Umum DPW BKPRMI Jakarta menegaskan bahwa kebijakan tersebut bertentangan dengan prinsip kebebasan beragama dan hak asasi manusia. “Kebijakan ini sangat disayangkan karena memaksa seseorang meninggalkan identitas agamanya, terutama dalam tugas kenegaraan yang seharusnya menghormati keberagaman,” ujarnya.
BKPRMI Jakarta berpendapat bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk menjalankan keyakinan agamanya, termasuk mengenakan hijab. “Hijab adalah bagian dari identitas seorang muslimah dan tidak seharusnya dijadikan hambatan dalam partisipasi kegiatan nasional,” tambahnya.
BKPRMI Jakarta mendesak pihak terkait untuk segera mengevaluasi kebijakan ini dan menciptakan ruang yang lebih inklusif bagi semua warga negara. Organisasi ini juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama mempertahankan hak kebebasan beragama dan berekspresi di Indonesia.